Dataperistiwa.com, Kampar – Sebanyak 84 botol miras berbagai merek, 7 Wanita Pelayan dan Peralatan Karaoke berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar saat menggelar razia bersama Tim Yustisi di Warung Remang-remang yang berlokasi di Desa Suka Mulya dan Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Selasa (4/2/2025) malam.
Razia ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kampar melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Sawir, SP, M.Si, didampingi Kasi Penyidik, Kasi Pengembangan Kapasitas, Kasi Hubungan Antar Lembaga, serta personel BKO dari TNI/Polri dan Satpol PP Kampar.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang melanggar aturan. Selain miras, kami juga mengamankan alat karaoke yang digunakan di tempat tersebut. Semua barang bukti dan pihak yang diamankan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat
Sebagai bentuk tindakan tegas, tim Satpol PP Kampar juga memasang stiker penutupan pada warung-warung remang-remang yang dirazia. Hal ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak kembali beroperasi dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Kampar. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar aturan demi kenyamanan bersama,” pungkas Arizon.