Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Pj.Sekda Ramlah Hadiri Pisah Sambut Kalapas Bangkinang 

Pj.Sekda Ramlah Hadiri Pisah Sambut Kalapas Bangkinang 

Oplus_131072

PJ. Sekda Rampah saat menghadiri Pisah sambut Kalapas.

Dataperistiwa.com, Kampar– Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kampar Ramlah mewakili Pj. Bupati menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pisah Sambut Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Bangkinang. Kegiatan pisah Sambut itu digelar dihalaman Kalapas Kelas II A Bangkinang, Kamis (30/1/2025).

Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Riau (Kakanwil) Maizar, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A Edi Cahyono, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A yang baru Alexander Lisman Putera dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Tim Gabungan Amankan 181 Warga Rohingya di Bangkinang kota

Dalam sambutannya Ramlah menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang, Kalapas Edi Cahyono selalu mendukung seluruh program pembangunan di ada di kabupaten Kampar Kabupaten Kampar.

Ramlah juga berharap, Edi Cahyono yang akan pindah tugas agar menjaga silaturrahmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar beserta Forkopimda Kampar, meskipun telah pindah tempat tugas ketempat yang baru.

“Semoga ditempat tugas yang baru, Kalapas Kelas II A Bangkinang Bapak Edi Cahyono mendapatkan kepercayaan untuk mengemban amanah dengan jabatan yang baru dan melanjutkan pengabdian menuju jenjang karir yang lebih baik,” ungkap Ramlah.

Lebih lanjut Pj. Sekda Ramlah juga menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas dan bergaul ada kesalahan dan kekhilafan serta menyampaikan selamat bertugas ditempat yang baru. Ramlah juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kalapas yang baru Alexander Lisman Putera.

“Selamat bertugas, semoga betah, dapat menjalankan amanah yang telah diemban di Serambinya Mekah Provinsi Riau ini,” papar Pj. Sekda.

Disisi lain Ramlah juga mengatakan eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukurn, sarana check and balance dalam proses peradilan.

Ramlah juga memaparkan Kabupaten Kampar dalam menjalan roda pemerintah mempunyai falsafah tigo tungku sajoangan dimana Pemerintah secara bersama-sama dengan tokoh adat, ninik mamak dan tokoh Pemerintah menjalan program-program pembangunan sesuai aturannya, tokoh adat dan ninik mamak membimbing anak kamanakan melalui aturan adatnya, serta tokoh agama akan mempererat ukhuwah islamiah dan tali silahturami antar sesama melalui aturan agama, semua itu bersatu untuk negeri.

Sementara itu Edi Cahyono Kalapas yang akan meninggalkan Lapas Kelas II A Bangkinang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 yang lalu telah disahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perubahan Undang-Undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penghuni.

“Pembaharuan Undang- Undang ini juga dihubungkan dengan perkembangan hukum nasional dengan pendekatan keadilan restoratif, pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan Pancasila,” jelasnya.

Sebelum mengikuti rangkaian Pisah Sambut Kalapas Kelas II A Bangkinang itu, Pj. Sekda juga melakukan penanaman jagung, semangka, kedelai dalam program Ketahanan pangan yang juga diikuti Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Riau (Kakanwil) Maizar, , Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A Edi Cahyono, Ketua Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat Kelas II A yang baru Alexander Lisman Putera dan sejumlah pejabat.