Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Satpol PP Kampar Kembali Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar

Satpol PP Kampar Kembali Tertibkan Pedagang yang Berjualan Diatas Trotoar

Oplus_131072

Dataperistiwa.com, Kampar – Dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P., M.Si, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di atas trotoar Jalan Nasional Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Kamis (6/2/2025).

Penertiban yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas ini juga diikuti Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP BKO Kecamatan Tambang.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang papan bicara larangan berjualan di trotoar sebagai bentuk sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Tim Gabungan Amankan 181 Warga Rohingya di Bangkinang kota

“Dalam operasi ini, Satpol PP tidak hanya melakukan tindakan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menaati aturan yang berlaku,” ungkap Sawir.

Petugas juga menyerahkan surat teguran kepada pedagang yang masih melanggar, sebagai langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil jika masih ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan trotoar di wilayah Kabupaten Kampar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan,” harap Arizon.