Kampar
Beranda / Daerah / Kampar / Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Pedagang Diatas Trotoar

Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Pedagang Diatas Trotoar

Oplus_131072

Dataperistiwa.com,Kampar – Sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda Kabupaten Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar di ruas jalan protokol dan dalam Bangkinang Kota, Senin, (3/2/2025).

Selain menertibkan pedagang, Satpol PP Kampar juga memasang papan bicara yang menegaskan larangan berjualan di trotoar.

Pemasangan papan bicara dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P, M.Si, didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP Kampar.

Tim Gabungan Amankan 181 Warga Rohingya di Bangkinang kota

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan,” ujar Sawir.

Hal ini kata dia, adalah bagian dari komitmen Satpol PP Kampar dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.