Dataperistiwa.com, Kampar – Sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP Kampar melakukan pemasangan papan larangan berjualan diatas trotoar yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar, Sawir, S.P., M.Si, didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga serta personel Satpol PP Kampar, Senin (3/2/2025).
“Kami ingin memastikan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan perda dan menciptakan ketertiban di wilayah Kampar,” ujar Sawir.
Dalam upaya menegakkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar memasang papan bicara yang menegaskan larangan berjualan di trotoar. Pemasangan ini dilakukan di ruas jalan protokol dan dalam Bangkinang Kota.
Dengan adanya papan bicara ini, Satpol PP Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas yang melanggar aturan. Pihaknya juga mengimbau para pedagang untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Satpol PP Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertata bagi masyarakat,” terang Sawir.